Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2023: 389 Kasus Baru, 522 Sembuh, 5 Meninggal

Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2023: 389 Kasus Baru, 522 Sembuh, 5 Meninggal
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Update perkembangan Covid-19 di Indonesia  dilaporkan bertambah 389 kasus baru, Sabtu (14/1/2023). Dengan demikian total kasus telah mencapai 6.725.847 selama pandemi berlangsung.

Data tersebut terkonfirmasi setelah melakukan pemeriksaan  yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM) sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan data dari laman resmi Kementerian Kesehatan, dilaporkan pula terdapat 522 pasien sembuh hari ini, sehingga total telah mencapai 6.557.835 atau sebesar 97 persen.

Sedangkan pasien meninggal dilaporkan sebanyak 5 orang, sehingga total telah mencapai 160.724, atau 2,6 persen pasien kehilangan nyawa terdampak penyakit mematikan ini.

Sementara kasus aktif Covid-19 pada hari ini dilaporkan tercatat sebanyak 7.288 orang, berkurang sebanyak 138 kasus dibanding hari sebelumnya.

Sedangkan jumlah pasien suspek Covid-19 pada hari dilaporkan tercatat sebanyak 1.733 orang. Jumlah spesimen diperiksa sebanyak 26.238.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan masyarakat tidak perlu menggunakan masker di ruang terbuka bila merasa sehat setelah pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," papar Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.  ***