Update Covid-19 Nasional: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Total Mendekati China

Update Covid-19 Nasional: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Total Mendekati China
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemutakhiran  jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia dilaporkan mengalami penambahan kasus baru sebanyak 1.462. Dengan demikian, per Jumat (17/7/2020)  total total tercatat sudah 83.130 kasus. 

Dilaporkan pula dari jumlah total tersebut sebanyak 41.834 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 3.957 orang meninggal dunia.

Jumlah total kasus positif Covid-19 di Tanah Air sudah mendekati China negara asal penyebaran virus mematikan tersebut, yang dilaporkan hingga siang ini tercatat sebanyak 83,622 kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan angka tersebut dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 24 jam hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Spesimen yang diperiksa selama 24 jam ini sebanyak 29.176 spesimen.

"Dari pemeriksaan ini kita dapatkan konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang. Sehingga totalnya menjadi 83.130 orang," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, yang disiarkan pula melalui akun Youtube,  Jumat (17/7/2020).

Yuri, sapaan akrabnya, melaporkan pula selain kasus positif, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 1.489 orang. Sementara pasien yang meninggal dunia bertambah 84 orang.


Dia mengatakan, Pemerintah mengungkap data terbaru penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah menyampaikan ada 46.493 kasus suspek Corona yang dipantau.

"Kita masih pantau pada kasus suspek sebanyak 46.493 orang," ujarnya.

Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama orang dengan infeksi saluran napas atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melakukan perjalanan atau tinggal di daerah di mana transmisi lokal terjadi," jelas Yuri.

Berdasarkan Kepmenkes, dijelaskan 3 kriteria kasus suspek, yaitu:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Demi mencegah penyebaran virus corona, Yuri meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurutnya, penularan masih terjadi karena masih ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama saat berkegiatan di luar rumah.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain senantiasa memakai masker, menjauhi keramaian, dan rajin mencuci tangan. Dia berharap masyarakat tidak abai terhadap aturan itu agar laju penularan virus corona benar-benar bisa ditekan. ***