Usai Nikita Mirzani Bebas, Kini Dito Mahendra Dipolisikan Kejari Serang
WJtoday, Jakarta - Nikita Mirzani bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini, Dito Mahendra dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) ke kepolisian lantaran dianggap menghalangi penuntutan.
"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat.
Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
"Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
"Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang," pungkas Era.
Diketahui Mahendra Dito berkali-kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Nikita Mirzani. Kehadiran Mahendra Dito sebagai saksi korban diperlukan untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Namun pada akhirnya Mahendra Dito kembali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di sidang.
Kejari Serang Sempat Cari Dito Mahendra
Plh Kajari Serang Era Indah Soraya melaporkan Dito Mahendra ke polisi setelah pelapor Nikita Mirzani itu tiga kali mencari Dito yang absen sebagai saksi sidang dugaan pencemaran nama baik. Era mengatakan Dito sudah dipanggil secara patut.
"Perlu kami tegaskan bahwa Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara NM ini bahwasanya pemanggilan saksi telah dilakukan patut sesuai perundang-undangan," kata Era kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).***