Usul ke Kemensos, Bareskrim Minta Semua Iklan Donasi ACT di Medos Diturunkan
WJtoday, Jakarta - Penyidik dari Tim Penyidik Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengusulkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus semua konten promosi terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini disampaikan karena banyak sekali konten promosi dari yayasan filantropi tersebut masih berseliweran di media sosial, meskipun sebenarnya izin lembaga tersebut sudah dicabut.
“Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin dari satu izin itu satu rekening,” kata Eka melalui keterangannya, dikutip Jumat (12/8/2022)
Yang juga menjadi persoalan kata dia, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu juga melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi. Masalahnya, ACT hanya punya tiga izin, tapi rekening yang dipromosikan sampai ratusan.
“Tapi yang diamplifikasi oleh ACT itu rekeningnya macam-macam, bahkan sampai ratusan rekening,” imbuhnya.
Atas dasar itulah, Eka mengusulkan agar Menteri Sosial Risma segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus semua konten promosi ACT di jagat maya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan donasi kepada lembaga yang sedang diproses hukum itu.
“Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap rekening-rekening yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujarnya.
Respons Mensos Risma
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma) menyampaikan, bahwa dirinya akan segera mengadakan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh konten promosi donasi atasnama Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia mengaku upaya itu akan dilakukan dalam pekan ini juga, sehingga proses yang diharapkan Bareskrim Polri yang menangani kasus ini bisa cepat terlaksana.
“Ini memang harus cepat,” kata Risma.
Untuk diketahui, Kemensos saat ini mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, berdasarkan regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka, yakni Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.***