Usut Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, Satgas Hanya Diberi Waktu Sampai Desember 2023

Usut Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, Satgas Hanya Diberi Waktu Sampai Desember 2023
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah telah resmi membentuk Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun.

Adapun dalam menjalankan tugasnya, Satgas bentukan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional PP TPPU, Mahfud MD itu hanya diberi waktu hingga Desember 2023.

“Memang kami diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan waktu tersebut akan diperpanjang jika memang belum memenuhi target yang ditentukan.

Namun perpanjangan itu, kata Sugeng, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU yang diketuai oleh Mahfud MD.

“Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng.

Selain itu, perpanjangan waktu tugas tersebut juga tergantung aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan hingga menentukan pelaku dan tersangka.

“Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.

Meski penyelidikan dihentikan, Sugeng menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap menempuh upaya lain apabila terdapat hak negara yang belum terpenuhi.

“Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” tutur dia.

Sebagai informasi tambahan, Satgas TPPU telah mulai bekerja yang ditandai dengan rapat perdana pada Jumat (5/5).

Dalam konferensi pers usai rapat, Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU memastikan, bahwa jajarannya akan memilah kasus-kasus mana yang akan didahulukan.

Dalam setiap rapatnya, Mahfud akan meminta saran atau masukan dari tenaga ahli yang dibentuk bebarengan dengan Satgas TPPU.

“Minimal kalau dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan, serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani,” tutur Mahfud.***