UU Ciptaker dan Lemahnya Pemerintah Lakukan Komunikasi Kebijakan Publik

UU Ciptaker dan Lemahnya Pemerintah Lakukan Komunikasi Kebijakan Publik
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengutarakan, pemerintah harus segera memperbaiki pola komunikasi kebijakan publik untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan.

"Belajar dari beberapa kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan -- apakah itu undang-undang atau peraturan daerah -- dirasa perlu mengomunikasikan dengan tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Pernyataan Lestari tersebut menyikapi unjuk rasa di sejumlah daerah yang dipicu kekecewaan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu.

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, katanya, terungkap bahwa sebagian besar pengunjuk rasa mendapat informasi yang salah terkait RUU Cipta Kerja. Informasi yang salah itu diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.

"Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, banyak orang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tidak akan terjadi," ujar legislator Partai NasDem itu.

Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, ujar Rerie, sapaan Lestari, seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru.

"Menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan baru dilakukan sosialisasi masif untuk memberi pemahaman," jelasnya.

Strategi ini, kata Rerie, berisiko karena pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan terkait berpotensi bereaksi di luar batas, seperti yang terjadi pekan lalu pada penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Rerie, sosialisasi masif sejak awal secara persuasif lewat kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan mendesak untuk dilakukan agar mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.

Apalagi, kata dia, saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang masih dalam proses tahapan pembahasan di DPR RI dan menjadi perhatian masyarakat, antara lain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.

Upaya sosialisasi masif terkait hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan terkait, Rerie menegaskan harus segera dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan.

Upaya sosialisasi rancangan kebijakan lebih awal agar mudah dipahami, menurut Rerie, juga bermakna mengedepankan nilai-nilai transparansi yang menjadi ciri manajemen publik yang baik.

Rerie menilai sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman.  ***