Vonis Hukum Herry Wirawan Tak Sesuai Tuntutan, Kejati Jabar Pikir-Pikir untuk Banding

Vonis Hukum Herry Wirawan Tak Sesuai Tuntutan, Kejati Jabar Pikir-Pikir untuk Banding
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, hanya divonis pidana kurungan seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis lebih ringan jika dibandingkan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Sementara itu, usai mendengar putusan majelis hakim, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengapresiasi dan menghormati atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Banyak pertimbangan yang dijadikan dasar diambil dari pendapat yang kami hadirkan di persidangan sebelumnya," kata dia di PN Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Namun, menurut Asep, jaksa bakal pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari ke depan untuk memberi tanggapan atas putusan yang disampaikan majelis hakim.

Jaksa akan mempelajari salinan putusan secara lengkap. Dengan begitu, belum ada keputusan jaksa akan menempuh banding ataukah tidak.

"Ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan akan kami pelajari secara menyeluruh dan pertimbangan majelis hakim atas salinan lengkapnya maka kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ucap dia.

Baca Juga : Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Dalam sidang pleidoi, usai jaksa menuntut mati, Herry sempat meminta hukumannya diringankan sehingga dia bisa merawat anak-anaknya. Namun begitu, tak disebut secara rinci anak yang dimaksud merupakan anak hasil perbuatan bejatnya ataukah bukan.***