Vonis Hukuman Bharada E Akan Dibacakan 15 Februari Mendatang

Vonis Hukuman Bharada E Akan Dibacakan 15 Februari Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan diputuskan pada dua pekan mendatang. Putusan vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Richard Eliezer akan dibacakan pada, Rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer telah menjalani sidang pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai Informasi, Richard Eliezer telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena secara sah terbukti terlibat sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari JPU selanjutnya pembacaan vonis dari majelis hakim.

"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam pembacaan Duplik, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer tidak dapat dipidana.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Ronny meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Richard Eliezer atau Bharada E dari segala tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Ronny.

Meminta Bharada Richard Eliezer untuk segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera mungkin setelah putusan ini dibacakan, dan Memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” Kata Ronny Talapessy.

Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, supaya barang milik Richard Eliezer seperti KTP (atas Nama Richard Eliezer) dan satu unit Handphone merek Redmi warna hitam agar segera dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ronny.

Ronny menambahkan, meminta kepada Majelis Hakim memutuskan Vonis untuk Richard Eliezer yang seadil-adilnya.

“Membebankan biaya perkara kepada negara, Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ronny.

Pembacaan Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sementara itu, pembacaan putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya menghitung hari. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadendakan pembacaan putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang akan digelar pada, Senin 13 Februari 2023 mendatang.

Diketahui, Putri Candrawathi hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan duplik untuk menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang sebelumnya.

Adapun sidang dengan agenda duplik dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelari di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Sekedar Informasi, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun, karena diyakini jaksa secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama seumur hidup karena diyakini juga terbukti menjadi otak pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah menjalani sidang dalam agenda pembacaan duplik, dan terdakwa Putri Candrawathi juga telah mengikuti sidang pembacaan duplik hari ini tinggal menunggu sidang putusan Vonis dari majelis hakim pada tanggal 13 dan 14 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, akan membacakan putusan Vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi yang akan digelar pada, Senin, 13 Februari 2023 mendatang. 

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Setelah mengikuti agenda sidang dengan pembacaan duplik yang dilakukan oleh Pihak Putri Candrawathi untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya Putri diperintahkan Majelis Hakim untuk kembali ke dalam tahanan.

“Silakan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, menurut Arman, isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) hanya menuliskan klaim kosong dan tanpa bukti yang kuat, bahwa apa yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam repliknya tampak nyaris sia-sia.

“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” ungkap Arman.

Arman menambahkan, upaya Jaksa penuntut umum menjawab pledoi atau nota pembelaan dari pihak Putri Candrawathi yang hanya 28 halaman replik yang dibuat oleh jaksa hanya penuh dengan kalimat emosional dan tersesat dari fakta hukum dan argumentasi.

“Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di fakta dan argumentasi,” ujarnya.***