Wacana Pembentukan BLU Batu Bara Perlu Dikaji Mendalam

Wacana Pembentukan BLU Batu Bara Perlu Dikaji Mendalam
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta -  Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta wacana pemerintah terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengadaan batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat dikaji secara mendalam.

Hal tersebut agar tidak justru merepotkan pengusaha dan PLN sendiri dalam mendapatkan batu bara.

"Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran ekspor batu bara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif," jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Mulyanto menambahkan, bila hasil iuran tersebut terhambat masuk ke PLN, maka ke depannya berpotensi menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar. 

Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah hanya perlu mempertahankan kebijakan Domestic Marketing Obligation (DMO) yang sudah berjalan selama ini.

"Pemerintah hanya perlu melakukan beberapa penyempurnaan di aspek pasokan dan permintaan agar ketentuan ini dapat terlaksana dengan efektif," sebutnya.

Baca juga: Buka Tutup Ekspor Batu Bara, Cerminan Inkonsistensi Pemerintah

Dari segi pasokan, pemerintah perlu meningkatkan aspek pengawasan dan sanksi terhadap pengusaha batu bara nakal. 

Sementara dari segi permintaan, kata Mulyanto, pemerintah perlu menekan PLN agar memperbaiki manajemen sistem perencanaan dan pembelian batu bara agar lebih efisien.

Seperti dengan membuat kontrak jangka panjang, tidak membeli via trader, membangun sistem transportasi dan logistik serta beli dengan harga di tempat bukan di mulut tambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah skema pembelian batu bara untuk persediaan PLN. 

Luhut menyebut, ke depannya, PLN akan membeli batu bara sesuai dengan harga pasar, sehingga tidak mengganggu harga market. 

"Nanti akan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) sehingga tidak mengganggu mekanisme pasar yang ada," dalih Luhut.  ***