'Wajib Pajak' Tak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun, Berapa Dendanya?

'Wajib Pajak' Tak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun, Berapa Dendanya?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban seluruh wajib pajak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Bagaimana jika tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun, apa konsekuensinya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 1 Januari hingga 31 Maret. 

Sedangkan wajib pajak Badan berlaku 1 Januari sampai dengan 30 April. Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi, berupa denda. 

"Jika sejak 1 Januari sampai jangka waktu 31 Maret tidak lapor SPT, maka sesuai UU KUP, kena sanksi Rp100 ribu untuk Orang Pribadi. Sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta," terangnya, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Neilmaldrin mengaku, denda tersebut untuk satu tahun pajak. "Ada satu tahun pajak, dua tahun pajak, tiga tahun pajak (dan seterusnya). Setiap tahun pajak itu Rp100 ribu untuk orang pribadi, dan badan Rp1 juta," jelasnya. 

Itu artinya, apabila kamu atau wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan misalnya lima tahun atau 10 tahun pajak, maka besaran denda tersebut tinggal dikalikan saja dengan lama kamu tidak lapor SPT.

Jika lima kali atau lima tahun pajak tak lapor SPT, berarti Rp100 ribu dikalikan lima, yakni sebesar Rp500 ribu. Jika wajib pajak badan, berarti Rp1 juta kali lima, yaitu sebesar Rp5 juta. Itu besaran denda yang harus dibayar wajib pajak. 

Apabila 10 kali atau 10 tahun pajak, maka besaran denda yang harus dibayar Rp1 juta untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp10 juta untuk wajib pajak Badan. 

Sanksi Pidana

Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, pastikan kamu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos atau jasa ekspedisi, secara online melalui e-filing, maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).***