Wajib Tes PCR Perjalanan Udara Jawa-Bali Dihapus, Cukup Antigen

Wajib Tes PCR Perjalanan Udara Jawa-Bali Dihapus, Cukup Antigen
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11/2021) ini.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Muhadjir.

Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian. 

Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.

Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan  penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Peneliti Catat Harga PCR Empat Kali Berubah, Potensi Keuntungan Rp10 Triliun.

Seperti diberitakan, Pemerintah sebelumnya memperbolehkan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," jelas Safrizal lewat keterangan tertulis, Jumat (29/10).

Dia menjelaskan kebijakan itu diambil karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas. Kebijakan itu juga jadi bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas masyarakat.  ***