Wali Kota Bogor Mengaku Baru Tahu Habib Rizieq Positif Covid-19 dari BAP Polisi

Wali Kota Bogor Mengaku Baru Tahu Habib Rizieq Positif Covid-19 dari BAP Polisi
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku tidak tahu jika Habib Rizieq Shihab (HRS) terpapar Covid-19 selama dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor. Pada saat itu, Habib Rizieq menolak menyampaikan hasil tes swab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid HRS) sampai sekarang,” kata Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Bima mengaku baru mengetahui HRS terpapar Covid-19 saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat dibahas mengenai kondisi kesehatan HRS.

“Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi,” jelasnya.

Diketahui, HRS ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.