Wali Kota Tasikmalaya non-Aktif Budi Budiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Wali Kota Tasikmalaya non-Aktif Budi Budiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Selain menjalani hukuman badan, Budi Budiman diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.

Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya dan Rifa mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.  ***