Wamenag Imbau Tokoh Agama Bantu Sosialisasikan Pedoman Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

Wamenag Imbau Tokoh Agama Bantu Sosialisasikan Pedoman Ibadah di Masa Pandemi Covid-19
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama dan tokoh agama membantu sosialisasikan pedoman ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Seiring dengan ketetapan pemerintah tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, masyarakat diminta kembali beribadah di rumah.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadan di masa pandemi," ujar Zainut dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).

Selain itu, Zainut juga berharap para tokoh agama bisa berada paling depan untuk menumbuhkan kesadaran umat di masa pandemi ini.

Terutama agar mereka disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu langkah ampuh terhindar dari Covid-19.

"Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Adapun pada masa PPKM darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah seluruh agama yang berada di wilayah PPKM darurat, ditiadakan sementara.

Tidak hanya rumah ibadah, pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM juga dilakukan penutupan sementara.

Zainut mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa pada masa bahaya pandemi.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang kembali meningkat cukup tajam.

"PPKM darurat karena kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Zainut, dalam kondisi seperti saat ini, seluruh umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing untuk menghindari bahaya tersebut.

Upaya ini juga merupakan ikhtiar menjaga jiwa dari bahaya pandemi Covid-19.

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ucap dia.

Lebih lanjut Zainut mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19; serta Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Adapun pada konteks kebijakan pemerintah, kata dia, terdapat Surat Edaran Menteri Agama yang juga lahir dengan semangat fiqih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa tersebut.***