Warga Kabupaten Bekasi Layangkan Gugatan UU Perlindungan Data Pribadi ke MK

Warga Kabupaten Bekasi Layangkan Gugatan UU Perlindungan Data Pribadi ke MK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - UU Perlindungan Data Pribadi disahkan pada 17 Oktober lalu. Namun belum 2 bulan sejak disahkan, UU itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan warga Tambung, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Ia meminta Pasal 2 ayat 2 dibatalkan. Pasal 2 ayat 2 berbunyi:

"Menyatakan Pasal 2 ayat 2 UU 27/2022 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Leonardo Siahaan dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK, Minggu (6/11/2022).

Sejumlah alasan diajukan Leonardo Siahaan. Pertama, pasal itu dapat menimbulkan kerugian karena tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.

"Bahwa dalam kepentingan pribadi di kegiatan rumah tangga bisa melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce. Dalam kegiataan pribadi atau rumah tangga salah satunya ialah bisa melakukan bisnis e-commerce. Kegiatan bisnis e-commerce tidak luput dari perhatiankerentanan kebocoran data yang diakibat dilakukan oleh peretas meraup keuntungan yang sebesar-besarnya," ucapnya.

"Dan pelaku peretas bisa melakukan phising kepada target," tegasnya.

Salain itu, muncul fenomena cybercrime economy, yaitu ketika inside kebocoran data dikuti dengan transaksi finansial.

"Biasanya terjadi pada perusahaan penyedia layanan seperti platform digital tau e-commerce yang diakibatnya adanya kecelahan kelemahan sistem yang dimanfaatkan pelaku," ucapnya.

Alasan lain yaitu semakin kemungkinan maraknya kelemahan perlindungan terhadap data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Perlu diketahui dengan seksama pengertian Pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam UU PP meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan.

"Maka dengan maraknya kasus pembocoran data telah otomatis asas-asas berdasarkan Pasal 3 UU 27/2022, tidak berguna sama sekali dikarenakan adanya pemberlakuan frase tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," pungkasnya.

Permohonan ini sudah didaftarkan di kepaniteraan MK dan masih diproses.***