Warga Sudah Bisa Akses Taman Kota di Bandung

Warga Sudah Bisa Akses Taman Kota di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memperbolehkan taman-taman dibuka dan bisa diakses oleh warga di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Namun, kapasitas pengunjung masih dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Taman seingat saya sudah bisa fasos dan fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum)," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna belum lama ini.

Ia mengingatkan warga yang datang ke taman untuk tidak berkerumun dan hanya menggunakan taman untuk beristirahat sejenak. Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker dan jaga jarak.

"Jangan botram, orang hanya untuk istirahat menikmati," katanya.

Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 103 tentang PPKM level 2 disebutkan bahwa kapasitas pengunjung di area umum dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan untuk berkunjung.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masuk ke level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Sejumlah fasilitas publik dan sektor usaha diperbolehkan untuk beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Iya (Bandung level 2) sesuai Inmendagri 53 nomor 2021," ujarnya.

Pada instruki Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali disebutkan Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Sedangkan di wilayah Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara Kabupaten Bandung masih berada di level 3.

Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.

Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. Bioskop sejak Bandung level 3 diperbolehkan beroperasi.

Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. ***