WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Masyarakat Diimbau untuk Lengkapi Vaksin

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Masyarakat Diimbau untuk Lengkapi Vaksin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penanganan Covid-19 akan menjadi tanggungjawab masing-masing masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan diri sendiri maupun keluarga. Sebab virus akan tetap ada dan tidak akan pernah hilang.

Hal ini terkait pencabutan status darurat global Covid-19 yang dilakukan organisasi kesehatan dunia atau WHO

"Memang WHO belum clear bilang pandemi resmi dicabut, tapi tidak ada lagi respon kedaruratan untuk ini, Covid-19 akan menjadi tanggung jawab masing-masing orang untuk peduli/peka terhadap kesehatan diri sendiri dan keluarga atau orang sekitarnya," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, virus tetap ada sampai kapan pun, tidak akan pernah hilang. Tapi bisa dikatakan mirip flu biasa dengan ada potensi kenaikan kasus 3 atau 6 bulan sekali.

Ngabila pun tetap mengimbau masyarakat untuk mencegah sakit karena Covid-19 patuh menggunakan masker ketika sakit atau bertemu orang sakit. Selain itu, deteksi dini hingga lengkapi vaksin.

"Untuk mencegah sakit: pakai masker kalau lagi sakit atau bertemu orang sakit. Untuk mencegah kematian: deteksi dini dan kontrol komorbid. Lengkapi vaksin selagi ada dan gratis. Walau dosis 4 saat ini sulit karena Pfizer habis stoknya dan belum ada update regulasi dari Kemenkes," ucapnya.

Lebih lanjut, Dinkes DKI menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat meski status PPKM resmi dicabut.

"Tunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait ini, walau saya lihat tidak akan agresif, karena pemerintah pusat sudah melakukan yang dilakukan WHO ini sejak PPKM resmi dicabut," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia akan menyusul organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat Covid-19.

Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat tersebut. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Kepres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Kepres juga,” ujar Syahril, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, status darurat Covid di Indonesia diatur oleh Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid 19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.

“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya.***