WN Arab Saudi Penyiram Istri dengan Air Keras di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

WN Arab Saudi Penyiram Istri dengan Air Keras di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Lihat Foto

WJtoday, Cianjur - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pria warga negara Arab Saudi berinisial AL, yang menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga korban meninggal.

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022).

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia. 

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," ujarnya.

Seperti diberitakan, Pria WNA asal Arab Saudi itu ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban.  ***