WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Anggota DPR Minta Tindak Tegas Pengirim

WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Anggota DPR Minta Tindak Tegas Pengirim
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Satu pekerja domestik Indonesia di Malaysia berusia 40 tahun diselamatkan oleh otoritas tenaga kerja Negeri Sembilan Malaysia setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan. 

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi PMI nonprosedural tersebut dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji, dipaksa makan makanan haram, dan tidak diperbolehkan salat serta berpuasa. 

Atas kejadian ini, pihak KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI tersebut ke Tanah Air. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, apa yang diterima oleh PMI nonprosedural tersebut adalah bentuk praktik perbudakan modern yang tidak manusiawi. 

Karena itu, Kurniasih meminta majikan yang melakukan tindakan ini bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama dipasung bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/4/2023).

Kurniasih menambahkan, pihaknya mendukung penindakan tegas oleh kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural terutama ke Malaysia. Sebab kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.

"Saat berangkat mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini," ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Sehingga, tegasnya, baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar harus mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita. 

Kurniasih juga mengucapkan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson.   ***