100 Pulau Sekitar Halmahera Dikabarkan Dilelang di New York, Kok Bisa?

100 Pulau Sekitar Halmahera Dikabarkan Dilelang di New York, Kok Bisa?
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Sebuah artikel pemberitaan dimuat The Guardians berjudul 'Indonesia puts 100-island archipelago up for auction, sparking environmental concerns', membuat dua mantan menteri, Susi Pudjiastuti dan Rizal Ramli terkejut.

Dalam artikel itu disebutkan jika 100 pulau yang ada di Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dilelang oleh pihak swasta. 

Dalam unggahan Twitter-nya, Rizal Ramli mengungkapkan kehenranannya.

"Kok bisa 100 pulau di Maluku mau dijual dan sedang dilelang di New York??" tulisnya melalui akun Twitter @RamliRizal pada Minggu (4/12/2022).

Pun unggahan tersebut dire-tweet Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Uniknya Susi juga mempertanyakan kebenaran berita tersebut kepada Rizal Ramli.

Bang Rizal ini berita beneran atau hoaxx ??? Kok bisa ???” tulis Susi.

Dari artikel yang ditulis The Guardian disebutkan jika 100 pulau yang ada di Kepulauan Widi dilelang di Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

"Penjualan pulau kepada non-Indonesia dilarang berdasarkan hukum Indonesia, sehingga pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di atas Memesan."

Meskipun daftar tersebut tidak menyebutkan harga awal yang diharapkan, penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$100.000. Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi (ET) pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan "jumlah yang besar" ke dalam pengembangan.

Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran aktifis konservasi yang menyatakan pembangunan di kawasan tersebut akan memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem di dalamnya, seperti hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang yang menjadi rumah kehidupan biota laut.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohd Abdi Suhufan sebelumnya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut, yang menurutnya telah menimbulkan polemik dan perhatian publik Indonesia.

Dia mengatakan, meski pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.

"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujar Abdi.

"Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini," imbuhnya menegaskan.

Reaksi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait isu pelelangan Kepulauan Widi melalui Rumah Lelang Sotheby di New York. Kemendagri bakal melakukan rapat lanjutan terkait hal tersebut dengan mengundang jajaran terkait.

"Kementerian Dalam Negeri segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/12).

Menurut keterangan Safrizal, pelelangan Kepulauan Widi dilakukan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). 

PT LII sudah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku.

Namun sejak penandatangan MoU pada 2015 hingga 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan.

Kemudian, PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan PT LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir melakukan lelang, memasukan dalam situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Safrizal menerangkan jika berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memenuhi Perizinan Berusaha (ijin operasional) terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

"Sampai saat ini, PT LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.

Lalu, sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan pulau-pulau Kecil, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.

Atas dasar temuan-temuan itu, maka Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin PT LII sementara. Apabila PT LII bisa menunjukan kelaiakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali.

"Namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya." 

Tak Bisa Dimiliki Pihak Manapun
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

Hal ini disampaikan untuk merespon pemberitaan di beberapa media yang menyebut bahwa gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah dilelang di sebuah situs lelang asing.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujar Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," kata dia.

Selain itu Jodi juga menegaskan kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut. 

Kepulauan Widi berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepulauan ini masuk dalam Cagar Alam Widi yang terdiri lebih dari 100 pulau tak berpenghuni.

Adapun luas keseluruhannya mencapai 315 hektare. Luas itu disebut-sebut setara dengan keseluruhan Pulau Bora-Bora di Samudera Pasifik. Luas Cagar Alam Widi juga terhitung 50 kali lebih besar dari Tetiaroa,kepulauan tol karang resor The Brando.

Dikutip dari laman resmi Sotheby's Concierge Auctions, Kepulaiuan Widi yang masuk dalam Cagar Alam Widi ternyata merupakan akawasan yang menjadi rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah.

Di sana ada sejumlah spesies yakni paus biru, hiu paus, tarusan mamalia laut,ikan,burung hingga serangga dan kadal yang belum teridentifikasi.

Kawasan ini memiliki bentangan alam yang luar biasa indah, seperti pantai berpasir putih sepanjang 150 kilometer. Sementara di kawasan perairannya terdapat terumbu karang, perairan pribadi hingga lautdalam yang kaya nutrisi.  ***