Ada 21.947 TPS Rawan di Dekat Rumah atau Posko Pemenangan Pemilu

Ada 21.947 TPS Rawan di Dekat Rumah atau Posko Pemenangan Pemilu

WJtoday, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan sebanyak 21.947 tempat pemungutan suara (TPS) rawan di hari pencoblosan lantaran berdekatan dengan rumah atau posko pemenangan peserta Pemilu 2024.

"21.947 TPS itu berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu," kata dia di kantornya, Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Bagja mengatakan, TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan paslon dikhawatirkan menimbulkan kecurangan, termasuk praktik mobilisasi pemilih pada hari pencoblosan nantinya.

"Suasana di TPS seharusnya tidak boleh terganggu oleh ajakan dan yang lain. Karena baik di masa tenang ataupun di hari pemungutan suara tidak boleh ada kampanye dilakukan pada saat itu. Kemudian juga kemungkinan adanya terjadi mobilisasi masa itu potensi terjadi. Dengan demikian, karena terlalu dekat tim pemenangan dan lain-lain ini yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara," ujar Bagja.

Lebih lanjut Bagja mengatakan TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan peserta pemilu itu perlu dilakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan ketat.

Bagja mengklaim pihaknya akan melakukan strategi pencegahan terkait potensi kerawanan. Pendekatan itu mulai dari melakukan patroli kewilayahan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu, pengawas partisipatif, hingga menyediakan posko pengaduan masyarakat.

Selain itu, kata Bagja, ada beberapa rekomendasi Bawaslu RI terkait pemetaan kerawanan, mulai dari menekankan para pengawas untuk mengantisipasi kerawanan hingga melaksanakan penyaluran distribusi logistik Pemilu secara tepat.

"Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet," kata dia.

"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," lanjut Bagja.***