Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini Angkat Bicara Usai Dipolisikan Joko Susilo

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini Angkat Bicara Usai Dipolisikan Joko Susilo
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh Joko Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, Neng Supartini menjelaskan bahwa kapasitas dirinya antara perjanjian Joko dan AZ, pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kala itu hanya sebagai wakil rakyat.

“Saya hanya mempertemukan saja pelapor dengan AZ. Sebagai wakil rakyat saya hanya membantu masyarakat ketika berkeinginan mau bekerja atau hal lainnya, selebihnya saya tidak tahu apapun,” ungkap Neng melalui keterangannya, dikutip Senin (18/9/2023).

Termasuk mengenai uang pelicin demi memasukkan anak Joko ke IPDN, ia mengaku tidak tahu menahu.

“Apalagi terkait adanya transaksional dengan nilai Rp 550 Juta, walaupun pada malam itu memang kita bertemu dengan AZ, tetapi urusan adanya nilai yang harus diberikan saya tidak mengetahuinya,” ungkap legislator PKB Purwakarta ini.

Oleh karenanya, ia merasa nama baiknya dicemarkan atas pemberitaan yang beredar. Sehingga akan melakukan langkah hukum terhadap Joko.

“Dan hal ini saya anggap telah melakukan pencemaran nama baik saya, saya dengan AZ pun tidak ada kaitan apapun, hanya sebatas saya kenal dengan AZ, dan saya akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum saya,” jelas Neng yang juga sebagai wakil ketua DPRD Purwakarta.

Joko (tengah) beserta kuasa hukumnya melaporkan NS, oknum anggota DPRD Purwakarta dan AZ, oknum yang disebut pejabat IPDN ke Polres Karawang atas dugaan penipuan.

Sementara Kuasa Hukum Neng Supartini, Adi Fajar Syah Iman menjelaskan bahwa kedudukan kliennya tidak ada kaitan dengan persoalan yang dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan.

“Beliau ini kan wakil rakyat, dan wajar memfasilitasi siapapun sepanjang dirinya bisa membantu,” jelas Adi.

Maka itu, ia menegaskan akan melaporkan balik Joko beserta kuasa hukumnya atas dasar pencemaran nama baik.

“Maka karena sudah dilaporkan maka kami akan melakukan pelaporan juga, dan akan melakukan proses hukum secepatnya, karena dengan keterangan pelaporan yang dilakukan Joko Susilo dengan kuasa hukumnya telah merugikan klien kami,” pungkasnya.***