Bapenda Jabar Susun Strategi Terkait Rencana Penghapusan BBNKB Tahap II

Bapenda Jabar Susun Strategi Terkait Rencana Penghapusan BBNKB Tahap II
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyusun sejumlah strategi terkait rencana penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II.

"Kami siap menjalankan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II dan saat ini kami sedang menyusun strategi terkait hal tersebut," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, di Bandung, Senin (13/3/2023).

Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam acara Rakor Pembina Samsat  Tingkat Nasional, yang dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja, di Kota Bandung.

Dedi menuturkan pihaknya siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan BBNKB II.

Dia mengutarakan, Bapenda Jabar siap mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis. 

Potensi pendapatan Pemprov Jawa Barat dari BBNKB II per tahun sebesar Rp130 miliar dan jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, kata Dedi, Bapenda Jabar tidak khawatir dengan hal tersebut.

“Kami siap sejalan soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang  dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ucap Dedi.

Ia mengatakan semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, kendaraan bermotor.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak)," sebutnya.

Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya.

"Itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” tuturnya, seraya menambahkan pihaknya menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. 

Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain, contohnya ialah dari pajak air permukaan. 

Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis.

Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, dan volume wajib pajak bertambah. 

"Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 - 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, jadi kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” jelas Dedi.  ***