Batas Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Berakhir Tanggal 24 Februari, KPU Instruksikan Jajarannya Selesaikan Ketertinggalan

Batas Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Berakhir Tanggal 24 Februari, KPU Instruksikan Jajarannya Selesaikan Ketertinggalan

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut masih ada sebanyak 959 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum melakukan penghitungan/pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengimbau kepada para jajarannya untuk menyelesaikan ketertinggalan itu paling lambat 24 Februari 2024.

“Misalnya, DKI Jakarta akan mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) itu pada 24 Februari 2024. KPU kabupaten Demak akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada 24 Februari 2024,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Idham mengingatkan, merujuk pada Pasal 373 tentang Pemungutan Suara Ulang dilakukan yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

“Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan,” tuturnya.

Agar, gelaran pemungutan suara tersebut tidak menganggu terhadap proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Yang kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil pemilu, sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar,” jelas Idham.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," ujar Lolly, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.***