Berubah Sikap, Kini Ketua KPK Hasyim Asy'ari Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Berubah Sikap, Kini Ketua KPK Hasyim Asy'ari Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan ialah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Sempat Sebut Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Tak Perlu Mundur

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini., namun tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Karena caleg terpilih itu belum dilantik secara sah sebagai anggota dewan, sehingga caleg belum menjabat secara resmi.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yaitu pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Jika pihak itu belum dilantik, lanjut Hasyim, maka tidak wajib mundur.

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini., namun tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Karena caleg terpilih itu belum dilantik secara sah sebagai anggota dewan, sehingga caleg belum menjabat secara resmi.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yaitu pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Jika pihak itu belum dilantik, lanjut Hasyim, maka tidak wajib mundur.

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.

Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota Legislatif Wajib Mundur

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, bahwa anggota legislatif terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) di Pilkada Serentak 2024.

"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Bagja, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (15/5/2024).

Menurut Bagja, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," terangnya.

Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024.

"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," sebut Bagja.

Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.

"Kami imbau KPU statement seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu jangan penyelenggara yang berbicara lebih baik teman-tema akademisi," tuturnya.***