Bey Machmudin Soal Pj Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih-Majalengka

Bey Machmudin Soal Pj Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih-Majalengka
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku telah mendengar kabar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).

Bey menyampaikan bahwa dia telah bersurat ke Kemendagri untuk mengganti Arsan Latif. Bey menuturkan Arsan diduga terlibat korupsi bukan saat menjabat Plt Bupati Bandung Barat. Namun, lanjutnya, saat di jabatan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah mendengar, ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat ya, tapi sebagai jabatan sebelumnya. Sesuai mekanisme, kami sudah mengirim surat ke Kemendagri, tidak bisa kami langsung (mengganti)," ujar Bey.

Seperti diketahui, Arsan menjadi tersangka di pusaran kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka. Menurut Bey, setelah ada keputusan dari Kemendagri, barulah proses pergantian Pj Bupati Bandung Barat dilakukan.

Dia juga meminta agar pelayanan publik di Bandung Barat tidak terganggu oleh penetapan tersangka Arsan Latif.

"Secara mekanismenya kami akan menindaklanjuti setelah ada keputusan Kemendagri. Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu," pungkasnya.

Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih-Majalengka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Tersangka tersebut adalah Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat yaitu Arsan Latif.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Dalam uraiannya, Cahya menjelaskan bahwa Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***