Buntut Penyegelan Juni Lalu, Pemkot Bandung Digugat Kawanu Coffee Shop

Buntut Penyegelan Juni Lalu, Pemkot Bandung Digugat Kawanu Coffee Shop

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat Kawanu Coffee Shop terkait penyegelan yang dilakukan awal Juni 2022 lalu. 

Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26 Bandung.

Diklaim Pemkot Bandung, penyegelan dilakukan karena bangunan itu menunggak sewa lahan selama 18 tahun. Dasarnya, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung.

Ternyata, penyegelan tersebut kini mendapat perlawanan. Sejumlah ahli waris yang mengeklaim bangunan tersebut menuntut pemkot melalui jalur pengadilan. Saat ini, Gugatan tercatat di daftar perkara Pengadilan Negeri Bandung.

Dilihat dari laman sipp.pn-bandung.go.id pada Kamis, 4 Agustus 2022, gugatan dilayangkan tiga orang yang mengklaim sebagai ahli waris yaitu Robert J. Rompis, Adrian E. Rompis dan Hedy G. Rompis.

Ketiganya ini telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bandung setelah mengaku sebagai ahli waris sah dari seseorang bernama Alfred Rompis. Gugatan itu didaftarkan pada 29 Juni 2022. Hingga kini, sudah 3 kali sidang digelar, dan akan dilanjutkan kembali pada 20 September 2022.

Ketiganya menggugat pemkot karena mengeklaim sebagai pemilik sah atas rumah atau bangunan yang terletak di Jalan Bengawan No 54 (sekarang No 26).

Penggugat menyatakan rumah tersebut berdiri di atas tanah negara konversi eigendom seluas 650 meter persegi.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyatakan perjanjian sewa menyewa antara ibu penggugat Judith Rondonuwu dengan Pemkot Bandung berdasarkan Surat No 593.1/81-297/DISPERUM tertanggal 10 Juli 1991 dan perubahannya No Kontrak 706/II/07/2000 tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim membenarkan mengenai gugatan tersebut. Menurutnya, itu bagian dari risiko pemkot terkait rencana penertiban aset daerah.

“Iya betul, dan ini merupakan risiko dari tindakan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Kita juga sudah memprediksi kalau bakal ada gugatan kayak gini ke pengadilan,” kata Siena.

Meski begitu, Siena memastikan pemkot sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Pemkot Bandung juga menyatakan sudah mengantongi dokumen kepemilikan mengenai gedung di Jalan Bengawan No. 26 itu untuk jadi pembuktian di pengadilan.

“Pada prinsipnya pemkot siap mengikuti prosedur yang berjalan di pengadilan, kita siap hadapi. Kita memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap kepemilikan lahan dan kami optimis dalam menghadapi kasus ini,” pungkasnya.***