Cair pada 3 Juni, Ini Kalangan ASN Penerima Gaji ke-13

Cair pada 3 Juni, Ini Kalangan ASN Penerima Gaji ke-13

WJtoday, Jakarta - Gaji ke-13 untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebentar lagi cair. PT Taspen menyatakan akan membayarkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 pada 3 Juni mendatang atau pekan depan.

Lantas, siapa saja yang mendapat gaji ke-13?

Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan, pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri dan (d) pensiunan pejabat negara.

Penerima pensiun juga mendapat gaji ke-13. Adapun penerima pensiun yang dimaksud pada Pasal 2 dirincikan dalam Pasal 3 Ayat 8 PP ini. Lalu, penerima tunjangan yang mendapat gaji ke-13 juga dirinci pada Pasal 3 Ayat 9.

Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***