Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Kemendagri: Cacat Hukum

Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Kemendagri: Cacat Hukum

WJtoday, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar menyebutkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu adalah cacat hukum. 

Hal tersebut disampaikan langsung lantaran menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat sudah melampaui batas wewenang. 

"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," ujar Bahtiar, Kamis (9/3/2023).

Dia juga mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tidak memiliki dampak apapun dalam tahapan pemilu karena dalam UUD 1945 sudah jelas disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. 

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bahtiar. 

"Begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," lanjutnya. 

KPU Ajukan Banding

<a href='https://www.westjavatoday.com/tag/kpu'>KPU</a> Ajukan Banding, Kemendagri: Banding Ataupun Tak Banding Tahapan Pemilu Tetap Dilanjutkan!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum lama ini menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. 

Tentu saja sikap yang diambil oleh KPU RI ini mendapat banyak sorotan oleh berbagai pihak. Ada yang mengapresiasikan sikap KPU yang akan mengakukan banding agar tahapan pemilu tetap berlanjut. 

Tetapi ada juga yang mengatakan sikap banding KPU takkan memberikan pengaruh apapun kepada tahapan pemilu. 

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar.

Dia mengatakan banding atau tidak banding, tak akan menghalangi jalannya tahapan Pemilu yang sudah berlangsung. 

Bahkan, dia mengatakan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu boleh mengabaikan keputusan yang dianggapnya cacat dan tak bernilai hukum.

"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," ujar Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 22E UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Melihat pasal tersebut, Pemilu telah menjadi kepentingan negara dan harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Oleh sebab itu, Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR RI akan konsisten mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.

"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali," kata Bahtiar.

"Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," tandasnya.

Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/kpu'>KPU</a> Tunda Pemilu  2024, Ini Sosoknya - Nasional Tempo.co
Sebagaimana diketahui, Partai Rakyat, Adil, Makmur (PRIMA) melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya. 

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, PRIMA pun mengadukan tindakan KPU tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perdata. ***