Disebut Belum Bayar Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar

Disebut Belum Bayar Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tamara Bleszynski membawa kabar baru. Sang artis digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.

Tamara Bleszynski berseteru dengan Ryszard gegara belum bayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia digugat senilai Rp 34 miliar.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, di sini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," kata Djuyamto, Kamis (26/1/2023).

Gugatan tersebut masuk per tanggal 18 Januari 2023. Pihak majelis pun telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdana yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023.

"Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis," tutur Djuyamto.

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu," imbuhnya.

Adapun agenda sidang perdana sendiri merupakan mediasi untuk Tamara Bleszynski dan sang saudara kandung.

"Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi," paparnya.

Sekadar informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani Tamara Bleszynski. Sehingga Ryszard menggugat pemain film Air Terjun Pengantin itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan itu, Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Klien kami, Tamara, belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut, jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," ujarnya, Kamis (26/1/2026).***