Dua Kali Mangkir Panggilan! Suami Penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Diminta Hadir sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Dua Kali Mangkir Panggilan! Suami Penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Diminta Hadir sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

WJtoday, Jakarta - Sirajudin Machmud, suami dari Penyanyi Zaskia Gotik, bakal menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap kehadiran Sirajudin Machmud dan tidak mangkir lagi karena sudah dua kali dipanggil.

“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan untuk hadir di sidang, maka, KPK ingatkan untuk kooperatif,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa dari Sirajudin. Namun, dia diharapkan berkata jujur di depan majelis hakim nanti.

“(Untuk) pembuktian dakwaan dari tim jaksa,” ujar Ali.

Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. JPU pada KPK menuduh Totok memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak ikut menikmati aliran dana rasuah ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
 
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima aliran dana ini, yaitu Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial, Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthe Sawy, juga menerima aliran dana sebesar Rp90 juta, dan pihak swasta Hasbullah mendapatkan Rp151,1 juta.

Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Lalu, dia didakwa memperkaya Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebesar Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, hingga Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.

Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya, kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.***