Gonjang Ganjing Kenaikan Pajak Hiburan

Gonjang Ganjing Kenaikan Pajak Hiburan

WJtoday, Bandung - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. 

Pasalnya, ia menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi merugikan bagi subjek pajak serta semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus di pihak pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak. Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN,” ungkap Fikri, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI. Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Politisi Fraksi PKS itu, kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait. 

Sehingga, menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan. Oleh karena itu, ia pun mengingatkan pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu. 

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait kenaikan pajak hiburan sudah diajukan oleh 22 pemohon dari berbagai daerah pada 3 Januari 2024 dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024.

Dirinya juga akan membuka peluang untuk diskusi bersama dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor jasa hiburan. Upaya ini, sebutnya, dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak memberatkan para pelaku usaha. 

Salah seorang pebisnis di bidang hiburan karaoke, Inul Daratista menggambarkan dampak potensial yang dapat "membunuh" bisnisnya dan meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk merespons.

Dalam unggahan terbarunya di akun resmi Instagram pada Kamis (11/1), Inul Daratista dengan gaya khasnya menyuarakan keprihatinan terhadap rencana kenaikan pajak yang dianggapnya sebagai ancaman serius terhadap industri hiburan, khususnya bisnis karaoke di Indonesia.

"Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal hidup manusia-manusia yang bergantung pada kita. Jangan sampai maju, tapi yang berusaha mati-matian untuk hidup juga malah mati gara-gara pajak," sebut Inul Daratista.

Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Harus Jelaskan
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian menuai protes dari pengusaha, di antaranya Inul Daratista yang punya tempat karaoke dan Hotman Paris yang memiliki beberapa klub hiburan di Bali.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir mengatakan pajak yang dikenakan pada jasa hiburan sebenarnya bergantung pada jenis jasa hiburan yang ditawarkan. Selain itu, pengenaan pajak pada jasa hiburan juga melihat sejauh mana jasa hiburan tersebut bermanfaat.

"Kalau nilai mudaratnya tinggi, maka wajib untuk dinaikkan. Jadi kalau dasar pemikiran kami di Komisi XI ya seperti itu. Pemerintah atau negara boleh mengambil pajak hiburan tinggi," ujar Hafisz, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

"Memang akibat yang dibuat oleh hiburan tersebut memang agak tinggi risikonya. Maka untuk CSR-nya pun harus tinggi. Maka itu diambil lalu pajak tinggi," imbuhnya menegaskan.

Bamun, Hafisz menambahkan, di tengah masih besarnya tekanan ekonomi yang terjadi, kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian membebani pengusaha. 

Untuk itu, Komisi XI nantinya akan mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan asumsi terhadap pengenaan pajak sebesar 40-70 persen tersebut.

"Kami akan mengundang Direktorat Jenderal Pajak di Komisi XI untuk menyampaikan asumsi mereka kenapa ini menjadi ribut yang tadinya tidak ada keributan ya. Sebetulnya (pengaturan pajak) itu domainnya pemerintah tetapi jika ini meresahkan masyarakat, maka DPR berhak untuk mempertanyakan kepada pemerintah," tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Alasan Kenaikan Pajak Hiburan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan penyesuaian tarif pajak hiburan khususnya pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikerek naik mulai 40%-75% per 5 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati menjelaskan, penetapan tarif batas bawah dan batas atas PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) tersebut mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

“Jadi untuk jasa khusus tadi, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Bukan masyarakat kebanyakan,” ungkap Lydia, dalam konferensi pers di Media Center Kemenkeu, Selasa (16/1).

Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan dan sebagai upaya pengendalian, Kemenkeu memandang perlu menetapkan tarif batas bawah atas jenis hiburan tersebut. 

“Ini guna mencegah penetapan tarif yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” jelas Lydia.

Terkait penetapan tarif ini, Lydia menegaskan, Kemenkeu tidak mengatur sendirian. Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah tidak memutuskan sendiri. Pemerintah atau eksekutif bersama dengan DPR selaku legislatif mempertimbangkan masukan berbagai pihak dan praktik pemungutannya di lapangan,” tutur dia.

Selain itu, penetapan tarif ini juga mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui optimalisasi pendapatan negara. 

Lydia juga menekankan, di luar jenis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10 persen.  ***