Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Adili Harun Masiku In Absentia

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Adili Harun Masiku In Absentia
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait permohonan agar kasus tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Menolak untuk seluruhnya," ujar Hakim ketika membacakan putusan gugatan praperadilan, di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).

Hakim memilih untuk mengabulkan eksepsi KPK. Lewat putusan ini, maka perkara kasus dugaan suap kepada eks komisiner KPU akan dibawa ke persidangan saat Harun Masiku bisa tertangkap.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Sidang In Absentia <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/harun-masiku'>Harun Masiku</a>

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan mengajukan gugatan karena merasa KPK telah gagal menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.

KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***