JK Mengaku Bingung Mantan Dirut Pertamina Bisa Jadi Terdakwa

JK Mengaku Bingung Mantan Dirut Pertamina Bisa Jadi Terdakwa

WJtoday, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK saat menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, mengaku bingung Karen menjadi terdakwa korupsi.

Pasalnya, menurut dia, Karen hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina saat melakukan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

"Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu," tuturnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas, LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021.

Dia dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence. Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan.***