Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN Bakal Dieksekusi H-10 Lebaran

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN Bakal Dieksekusi H-10 Lebaran

WJtoday, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah melaporkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Hal itu disampaikan Menkeu seusai menghadiri rapat internal yang dipimpin presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Sri Mulyani mengatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP- nya (rencana peraturan pemerintah) dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, mengacu tahun lalu, komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. ***