Kaitan Aksi Teror di Astana Anyar Bandung dan Pengesahan KUHP Baru

Kaitan Aksi Teror di Astana Anyar Bandung dan Pengesahan KUHP Baru
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tepat sehari setelah pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang, terjadi peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung.

Pengesahan Rancangan KUHP disebut-sebut menjadi satu di antara berbagai faktor pendorong perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan. Sebab, ditemukan poster di motor yang diduga milik sang pelaku, Agus Sujatno alias Agus Muslim. Poster tersebut bertuliskan “RKUHP = Hukum Kafir.”

Koordinator Tim Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rahmat Sori Simbolon pun mengungkapkan adanya keterkaitan dari pengesahan Rancangan KUHP baru dengan pengeboman yang terjadi.

“Ada reaksi dari itu (pengesahan KUHP baru),” ujarnya dalam acara Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun pada Senin (12/12/2022).

Mengutip putusan pengadilan terhadap Agus atas kasus terorisme yang pernah menyeretnya sebagai terpidana, dirinya melakukan teror di Cicendo, Bandung pada tahun 2017 untuk balas dendam kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Menurut Agus Muslim, Densus 88 Polri telah menghalangi rekan-rekannya yang akan memerangi orang kafir dalam rangka jihad.

“Dan perang yang dimaksud oleh terdakwa adalah perang menggunakan senjata api, bom, dan peralatan yang mematikan lainya,” kata Rahmat.

Kemudian mengutip dari putusan pengadilan kasus lainnya, Rahmat menjelaskan pemikiran radikal yang hidup di dalam diri para pelaku terorisme.

Mereka menganggap Indonesia berlum tergabung dengan Daulah Islamiyah dan berhukum kepada Allah, sehingga dapat diperangi.

“Termasuk para thogutnya. Siapa? PNS,” ujar Rahmat saat menjelaskan petikan amar putusan sebuah kasus terorisme.

Para aparat penegak hukum di Indonesia pun tak luput dari golongan yang menurut mereka layak diperangi.

“Jaksa, hakim, polisi. Termasuk membela hukum Indonesia sama dengan memasukkan terdakwa ke dalam kekafiran.”

Oleh sebab itu, KUHP yang merupakan produk hukum buatan Indonesia dianggap mereka kafir.

Pada akhirnya, Rahmat mengungkapkan bahwa penolakan mereka bukanlah terhadap substansi atau materi KUHP baru.

“Bukan karena materi di dalam KUHP yang dia tolak, tetapi hasil dari demokrasi. Dan demokrasi itu sendiri adalah kafir,” kata Rahmat menjelaskan analisa terhadap pemikiran pelaku terorisme.

Sebelumnya, bom bunuh diri telah dilakukan seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki, saat anggota kepolisian di Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi pada Rabu (7/12/2022), pukul 08.20 WIB.

Pelaku kemudian menerobos barisan apel sambil menunjukkan senjata tajam yang membuat para anggota kepolisian langsung menghindar.

Saat itulah pelaku melakukan bom bunuh diri di lokasi.

Identitas sang pelaku pun disebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, Identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim," kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti," ungkapnya.

Kemudian berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati tumpukan kertas.

Kertas tersebut berisi protes penolakan pelaku aksi terorisme terhadap Rancangan KUHP (RKUHP) yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).***