Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

WJtoday, Jakarta - Advokat Kamaruddin Hendra Simanjuntak ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. 

"Iya sudah tersangka," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Diperisa 14 Agustus 2023 Mendatang

Menurut Bareskrim Polri agendakan pemeriksaan Kamaruddin Simajuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih pada Senin, 14 Agustus 2023.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (10/8/2023).

Kamaruddin Kembali Dipolisikan terkait 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Kali Ini oleh KBPP Polri

Kamaruddin Simanjuntak VS Dirut PT Taspen Soal Pencucian Uang Capres Rp300 Triliun

Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.***