Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Dewi Arsita Tahun 2016 lalu Belum Usai, Polda Jabar Kembali Rilis Ciri-ciri 3 Buronan

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Dewi Arsita Tahun 2016 lalu Belum Usai, Polda Jabar Kembali Rilis Ciri-ciri 3 Buronan

WJtoday, Bandung - Polda Jawa Barat merilis 3 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, M Rizky Rudian atau Eki.

Meski terjadi pada Agustus 2016, peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, belum terpecahkan.

Tiga pelaku masing-masing Andi (31), Dani (20) dan Egi (22) masuk daftar buron kepolisian.

"Imbauan kami, bilamana rekan-rekan, warga, masyarakat mengetahui, tolong dapat menginformasikan kepada kami agar dapat kami proses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Ciri-ciri tiga pelaku DPO disebutkan oleh 38 saksi, termasuk 8 pelaku di persidangan. Polisi mencocokkan dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.

"Kami mohon doa seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera. Apabila ada informasi dapat menginformasikan kepada kami petugas kepolisian di mana pun untuk dapat diteruskan kepada rekan-rekan penyidik dari Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Berikut ciri-ciri tiga pelaku DPO kasus Vina di Cirebon;

1 Nama: Andi

Umur: 31

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

2. Nama: Dani

Umur: 28 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi

Umur: 30 tahun

Jenis kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam. 

Polisi Ancam Tembak Tiga Buron Kasus Vina Jika tak Menyerah

Polda Jabar mengultimatum tiga buron kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita.

Ketiga pelaku yang masuk daftar buron, bakal ditembak jika tidak juga menyerahkan diri sejak kasus pembunuhan tragis pada Agustus 2016 silam.

"Kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Terkait informasi soal adanya satu dari tiga pelaku merupakan anak polisi, tak menghentikan Polda Jabar untuk tetap mengejar dan menangkap Andi, Dani dan Pegi alias Perong, yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.

Kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron, dan bebas berkeliaran.***