Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar per 1 Januari 2024 Waktunya Tidak Pas

Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar per 1 Januari 2024 Waktunya Tidak Pas

WJtoday, Bandung - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menyampaikan vaksin Covid 19 akan berbayar mulai 1 Januari 2024, khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar. 

Meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini. Setidaknya, papar Kurniasih, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas. 

Kurniasih menekankan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1. 

“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," papar Kurniasih melalui rilis, di Jakarta, dikutip Minggu (31/12/2023).

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. 

"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Politisi Fraksi PKS ini.

Kurniasih berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar. 

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," sebutnya.

Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Kelompok Tertentu
Mulai 1 Januari 2024, Kemenkes menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia, yang masuk dalam Program Imunisasi Nasional. 

Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya. Adapun besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pasca pencabutan status pandemi Covid-19, sejumlah aturan dalam penanganan Covid-19 telah berubah. Salah satunya tekait aturan pemberian vaksin Covid-19. 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, lanjut Melki menjelaskan telah menetapkan imunisasi Covid-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis. 

“Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis (sperti peserta PBI) dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi,” ungkap Melki dalam rilis, Sabtu (30/12).

Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024.

Dijelaskan Melki, kebijakan terkait perubahan pelaksaan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Covid-19. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, penanganan pandemi Covid-19 beralih ke masa endemik. 

“Status endemik ini bukan berarti Covid-19 telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus seperti saat ini, itu sebabnya upaya penanggulangan Covid-19 tetap berlaku,” jelasnya.

Karenanya, Politisi Fraksi Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan untuk terus mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Terlebih, vaksinasi gratis untuk menurunkan risiko infeksi virus Covid-19 masih tersedia hingga 31 Desember. 

Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024. 

Harus Ada Kejelasan, Jangan Timbulkan Kegaduhan
Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan vaksin covid-19 berbayar per Januari 2024. 

Dia mengungkapkan telah bertanya kepada pihak Kementerian Kesehatan dan membenarkan rencana tersebut. Namun dirinya juga memastikan saat ini vaksin covid-19 masih memiliki stok banyak sehingga masih akan diberikan secara gratis kepada masyarakat luas.

"Jadi dikarenakan pada saat ini sudah tidak lagi dalam masa pandemi, bahwa benar vaksin akan berbayar pada tahun 2024. Namun sampai saat ini diyakinkan masih banyaknya stok vaksin. Jadi dipastikan masih akan diberikan secara gratis vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara luas," ungkap Kris Dayanti dalam rilis, di Jakarta, Jumat (29/12).

Meskipun demikian, mengenai rencana vaksin covid-19 diwajibkan untuk berbayar hingga saat ini besaran biaya yang harus dibayar masih belum ditetapkan. 

Dirinya pun mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan rencana tersebut dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.

"Terkait hal ini kami dari Komisi IX menanyakan langsung ke Kementerian Kesehatan agar hal tersebut tersampaikan jelas kepada masyarakat, agar tidak terjadi kegaduhan dan khususnya mengenai penyebab berbayarnya vaksin covid 19 per tahun 2024," pungkasnya.  ***