Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Jet Pribadi Dalam Proses Pengusutan

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Jet Pribadi Dalam Proses Pengusutan

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita sejumlah aset berharga milik tersangka Harvey Moeis (HM). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita aset yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Ada beberapa mobil mewah yang disita. Mulai dari jenis Mercy, Inova Zenic, Lexus, dan Velfire. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi. Dua diantaranya yang disita milik tersangka Harvey Moeis.

"Ada empat, dua (milik tersangka) Direktur PT SBS RI dan dua Harvey Moeis," ujarnya, Jumat (19/4).

Keempat mobil itu pun langsung dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung dan pada sore hari sempat terparkir di depan Gedung Kartika.

Kuntadi mengatakan, sampai sekarang pihaknya sedang menelusuri aset-aset lain kepunyaan tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini tim juga masih melakukan pengecekan keaslian sejumlah barang-barang koleksi bernilai miliaran rupiah milik tersangka Harvey, untuk dapat disita.

Pun, lanjutnya, adanya informasi Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu punya jet pribadi. Hal itu tengah dicari tahu.

"Ya masih kami telusuri benar enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," ujar dia lagi.

Dalam penangaman kasus ini, penyidik sudah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper pun disita.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp76 miliar dan logam mulia. Bahkan, memblokir beberapa rekening Harvey Moeis

"(Penyitaan) Untuk sementara antara lain mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi.

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah. Dia berperan mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah Tbk.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.***