KemenKopUKM Bakal Tegur Marketplace yang Jual Barang Bekas Impor

KemenKopUKM Bakal Tegur Marketplace yang Jual Barang Bekas Impor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan pihaknya akan menegur platform belanja online atau marketplace yang menjual barang bekas impor.

Seperti diketahui, impor barang bekas untuk dijual kembali termasuk ilegal. 

"Nanti kalau memang itu e-commerce (menjual) pasti kita akan tegur, tapi kalau medsos itu akan susah. Kalau e-commerce kita akan tegur," kata teten melalui keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, penjualan produk barang bekas impor ilegal tidak sejalan dengan program yang sedang digalakkan pemerintah, yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri," ujarnya.

Selain itu, Teten mengatakan, penolakan terhadap produk barang bekas impor ilegal merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” pungkasnya.***