KPK Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. KPK merasa keadilan tidak terpenuhi.

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara Terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).

Ali mengatakan rasa keadilan untuk pidana badan di tingkat putusan pertama dirasa tidak terpenuhi. Ali menyampaikan KPK berharap sanksi pidana badan di tingkat dua dapat memutus sesuai tuntutan jaksa.

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama, sehingga tim jaksa berharap di tingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.***