KPK Periksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Selama Dua Jam

KPK Periksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Selama Dua Jam

WJtoday, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/24).

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra terlihat hadir di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.42 WIB. Indra terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dan Indra keluar sekitar pukul 11.59 WIB. Dirinya mengatakan bahwa telah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. Indra diperiksa sebagai saksi sekitar 2 jam.

"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," kata Indra.

Indra yakin KPK akan profesional dalam mengusut perkara tersebut. Dirinya tapi belum merincikan jumlah pertanyaan dan materi apa yang ditanyakan penyidik KPK.

"Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional. (Berapa pertanyaan) Silakan ditanya ke penyidik," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.***