KPK Rampungkan Berkas Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo

KPK Rampungkan Berkas Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo
Lihat Foto

KPK Rampungkan Berkas Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo


WJtoday, Jakarta - Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia kini ditahan lagi selama 20 hari.

“Penahan rumah tahanan (rutan) dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.

Penahanan Syahrul kini menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum kini tinggal menyusun dakwaan untuk mantan mentan itu.

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” ucap Ali.

Kasus Syahrul yang sudah rampung baru yang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK belum menyelesaikan perkara dugaan pencucian uangnya.

“Adapun perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***