KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu di PT Perkebunan Nusantara XI

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu di PT Perkebunan Nusantara XI

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Salah satunya mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka.

"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melalui keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Ketiga tersangka langsung ditahan. Alexander mengatakan kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Alexander mengatakan Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander.

Dia mengatakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.

Singkat cerita, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budi daya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ucap Alexander Marwata.

Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***