KPU Bawa 139 Bukti Tambahan terkait Sengketa Pilpres 2024, Bawaslu Siap Jalankan Keputusan MK soal PHPU

KPU Bawa 139 Bukti Tambahan terkait Sengketa Pilpres 2024, Bawaslu Siap Jalankan Keputusan MK soal PHPU
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah alat bukti untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Alat bukti tambahan tersebut berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengaku pihaknya telah menyerahkan 139 bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara satu sebanyak 68 dan perkara dua sebanyak 71,” kata Afif, Selasa (16/4/2024).

139 alat bukti itu berisikan dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat.

“Juga dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” tuturnya.

KPU juga menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” sambung Afif.

Afif juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai dengan tahapan penyerahan kesimpulan pada tanggal 16 April 2024.

“Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan pemohon, baik perkara satu maupun perkara dua,” tandasnya. 

Bawaslu RI Siap Jalankan Keputusan MK Tentang PHPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bila keputusan MK menyatakan demikian.

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Bagja bahkan menegaskan kembali bahwa lembaganya siap menjalankan keputusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.

"Apa pun putusannya kami, penyelenggara pemilu, harus mengikuti putusan pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Bagja memastikan lembaganya menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada hari ini.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan setelah acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.

"Kami masih tunggu nih, teman-teman. Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Bagja menyebutkan terdapat dua isu besar dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke MK pada hari ini.

"Isu besar pertama, pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, lalu masalah bansos (bantuan sosial) yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin," jelasnya.

Isu kedua, kata dia, terkait dengan Bawaslu yang tidak melakukan pengawasan maupun penindakan dengan baik.***