KPU Garut Pastikan Seleksi PPK Pemilu 2024 Transparan dan Objektif

KPU Garut Pastikan Seleksi PPK Pemilu 2024 Transparan dan Objektif

WJtoday, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut  memastikan proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 transparan dan objektif.

Proses seleksi yang dilakukan secara komputerisasi dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan petugas yang berintegritas dan profesional.

"Jadi setiap tahapan seleksi akan diumumkan. Masyarakat senantiasa dilibatkan. Kita akan umumkan siapa saja yang lolos CAT (computer assessment test)," jelas Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani, di Garut, Sabtu (26/11/2022).

Adapun KPU Garut sudah membuka pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024 mulai 20 sampai 29 November 2022 secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).

Pelaksanaan penerimaan PPK itu, kata dia, dilakukan secara terbuka bagi masyarakat Garut, untuk selanjutnya mengikuti tes tertulis secara komputerisasi yang hasilnya dapat langsung diketahui.

"Sebagai bentuk transparansi, hasil CAT langsung keluar setelah selesai," sebutnya.

Bagi pelamar yang lolos tahapan seleksi secara CAT akan dipilih kembali untuk menentukan maksimal 3 kali kebutuhan anggota PPK yakni setiap kecamatan sebanyak 15 orang.

Selanjutnya pelamar menjalani tes wawancara langsung oleh KPU Garut untuk kemudian ditentukan 2 kali kebutuhan tiap kecamatan yakni sebanyak 10 orang. 

"Setelah wawancara ditetapkan 2 kali kebutuhan PPK 2x5=10. Lalu ditetapkan 5 orang untuk dilantik jadi PPK," terang Nuni.

Jumlah pelamar sementara tercatat hingga Sabtu sore sebanyak 3.495 orang, dan diprediksi akan terus bertambah untuk selanjutnya diseleksi hingga mendapatkan petugas PPK sesuai kebutuhan sebanyak 210 orang atau masing-masing kecamatan 5 petugas PPK.

Pihaknya berharap proses penerimaan menjadi PPK itu menghasilkan petugas yang ideal yakni integritas, mandiri, kapabilitas, dan profesional dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

"Idealnya ya, yang memiliki integritas, mandiri, dan profesional. Memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai penyelenggara pemilu, baik dari aspek pengetahuan hingga 'skill', terutama memiliki kemampuan mengatasi dan menyelesaikan masalah sesuai dengan regulasi," tandasnya.  ***