KPU Wajibkan Caleg Terpilih untuk Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada 2024

KPU Wajibkan Caleg Terpilih untuk Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada 2024

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu untuk mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan aturan yang dijadikan dasar oleh pihaknya adalah Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sesuai pada putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/4/2024). 

Sementara itu, salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

 

Salah satu caleg terpilih yang diisukan masuk bursa Pilkada 2024 adalah istri Ridwan Kamil, Atalia Prataratya sebagai calon Wali Kota Bandung. Pada Pemilu 2024, Atalia maju sebagai caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Barat II dan memperoleh 234.065 suara.

Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November mendatang. Saat ini, KPU mulai melakukan pemebentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.***