Kuasa Hukum Ade Yasin Pastikan Kliennya Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Ade Yasin Pastikan Kliennya Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

WJtoday, Bandung - Mantan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Pihak Ade Yasin, melalui pengacara Dinalara Butar Butar akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

"Kami sudah curiga, satu fakta terhadap saksi tidak ada di fakta persidangan, semuanya hanya berdasarkan BAP, tetapi dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, saksi Feri di BAP tidak menyatakan begitu, tetapi dibalikkan di dalam persidangan ini, saksi Ade Jaya tidak dihadirkan dalam persidangan ini tapi dibalikkan faktanya," kata Dina.

"Di setiap persidangan, bahkan saksi pemberi pun menyatakan tidak pernah (membahas) WTP, kenapa semua pertimbangan majelis dialihkan ke WTP dan majelis hakim melebihi pernyataan JPU," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Dina tak mengerti apa yang dipikirkan oleh hakim, menurutnya apa yang dikatakan hakim hari ini seperti BAP.

"Saya gak ngerti pola pikir hakim hari ini mengarang cerita itu persis seperti BAP bahkan menambah dari BAP, menambah fakta dari BAP, semua fakta persidangan 39 saksi dan 2 saksi ahli sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan, kami kecewa sekali," tuturnya.

Menurut Dina, di setiap persidangan juga tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ade Yasin.

"Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan diperintah, kenapa majelis hakim begitu yakin sekali. Jujur saya pribadi dari hari Senin pembelaan saya curiga kenapa tiba-tiba hakim mengatakan putusan hari Jumat, sebelumnya beliau mengatakan dua Minggu, saya sudah mulai curiga, ternyata saya lihat tidak jauh berbeda dari BAP dan tuntutan JPU," terangnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Dina mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Maka hari ini, kami tegaskan kami akan banding, kami percaya ada keadilan tidak hanya di Tipikor Bandung ini," tegasnya.

"Saya pastikan akan saya kupas putusan itu per kalimat akan saya kupas. Semuanya dikesampingkan fakta persidangan, 100 persen dikesampingkan, coba sangat aneh kan, pembelaan kita setelah dinyatakan unsur-unsur pembelaan baru dipertimbangkan di akhir. Kacau memang peradilan kita ini, kalau begini saya sebagai dosen jujur saya kecewa 20 tahun saya saya tidak pernah menciptakan ada orang aparat penegak hukum seperti hari ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ade Yasin divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara dan hak politik nya dicabut selama lima tahun.

Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih lama satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.***