Legislator Minta Kemendikbud Ristek Tinjau Kembali Aturan PPDB

Legislator Minta Kemendikbud Ristek Tinjau Kembali Aturan PPDB
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.

Di mana pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur lainnya berupa jalur prestasi. 

Ia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aturan ini.

“Kami menemui banyak masyarakat yang meminta agar sistem zonasi ini ditinjau ulang, karena menghambat siswa yang berprestasi untuk masuk sekolah yang diinginkan dan juga banyak siswa yang tidak berhasil lolos ke sekolah dikarenakan hanya kurang 1 hari umurnya dan banyak juga yang akhirnya cuti sekolah,” ujar Himma dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (4/9/2022).

Himma menilai, dengan adanya aturan tersebut, dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi para siswa yang sebelumnya telah menjalani pendidikan dengan sistematika yang baik. 

Menurutnya seperti air yang sudah mengalir, namun tiba tiba harus berhenti sekolah. 

“(Kasus) itu sangat luar biasa. Jakarta banyak sekali yang cuti hanya gara-gara tidak diterima kurang satu hari dan ini baru saja kebijakan khusus lah masa cuman sehari itu seseorang harus cuti setahun,” sebutnya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar implementasi zonasi ini difokuskan pada siswa pada angkatan yang telah menerima aturan usia minimal 7 tahun. 

“Kalau yang belum (mencapai umur 7 tahun) memang itu habiskan dulu semua yang masing-masing dari TK ke SD 6 tahun, baru ditetapkan itu ketika memang aturannya tugas boleh masuk SD usia 7 tahun,” pungkasnya.  ***